Friday, September 9, 2016

10 Definisi Perusahaan Menurut Para Ahli

10. Definisi Perusahaan Menurut Para Ahli

citraindonesia.com

1.     Menurut Andasasmita
Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka

2.      Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia
Berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
3.      Menurut Mr. M. Polak
Sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

4.      Menurut Murti Sumarni (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

5.      Menurut Much Nurachmad
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

6.      Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 )
Definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

7.      Menurut pendapat Kansil (2001 )
Definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

8.      Menurut Ebert dan griffin
Perusahaan adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba

9.     Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff
Dari sudut padang ekonomi, perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
10.  Menurut undang undang nomor  3 tahun 1982
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba)

1 comment: